Pembunuh Wanita Dibungkus Plastik di Ciamis Ditangkap, Asmara dan Utang Motifnya!

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kasus pembunuhan di sebuah kamar kos di Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri, WML (23).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, motif pembunuhan bermula dari persoalan utang piutang dan hubungan pribadi yang memanas.
“Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan,” kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).
Diketahui, Sebelumnya pelaku memakai uang korban sebanyak Rp 1,5 juta yang kemudian diklaim korban sebagai utang. Saat korban datang menagih, pertengkaran pun tak terhindarkan.
Pelaku mendorong kepala korban hingga membentur kusen pintu kosan. Dalam kondisi terluka, korban dipukul berulang kali dan dicekik dengan ikat pinggang.
Tak berhenti di situ, emosi Eli memuncak saat ia membaca isi percakapan WhatsApp korban dengan pria lain. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban, namun pisau tersebut patah.
"Pelaku lalu menggoreskan patahan pisau ke leher korban dan menginjak leher serta dada korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia," tegas AKBP Akmal.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak.
Ia menyeret tubuh korban ke belakang kosan, membungkusnya dengan plastik dan kain, lalu menyemprotkan cairan pengharum untuk mengurangi bau.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal.
Ia sempat berkunjung ke Pangandaran, kemudian berusaha menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, namun gagal karena perhiasan tersebut ternyata imitasi.
"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," jelas Kapolres.
Namun upaya pelarian itu tak bertahan lama. Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku pada Jumat (18/4/2025) berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi. Pelaku sempat mengelak saat ditangkap, tetapi akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Hasil autopsi mengungkapkan luka parah pada tubuh korban, mulai dari memar di wajah, kepala, leher, hingga luka tusuk.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
“Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami terus mendalami kemungkinan motif lain terkait hubungan mereka,” tutup AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono