get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Pimpinan Baznas Kota Banjar, POSNU Minta Tim Pansel Bekerja Objektif

Ketidakpastian Regulasi Hambat Izin Toko Modern di Kota Banjar, Investor Menanti Kepastian

Minggu, 20 April 2025 | 19:28 WIB
header img
Puluhan rencana pembangunan toko modern di Kota Banjar terhenti akibat habisnya masa berlaku Peraturan Wali Kota pada Juni 2024. Foto: istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Puluhan rencana pembangunan toko modern di Kota Banjar terhenti akibat habisnya masa berlaku Peraturan Wali Kota pada Juni 2024. 

Dari total kuota 58 izin, hanya 38 yang telah terisi dan beroperasi, sementara 20 lainnya masih menggantung karena belum adanya payung hukum baru. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha dan investor. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar, Mamat Rahmat, melalui Pejabat Ahli Madya Billy Bertha, mengonfirmasi bahwa izin baru tidak bisa diterbitkan hingga Peraturan Daerah (Perda) yang kini dibahas DPRD disahkan. 

"Perwal lama sudah tidak bisa digunakan. Kami harus menunggu regulasi baru, sementara lima investor potensial terpaksa menunda rencana mereka,” ujar Billy.(20/4/2025).  

Ketidakpastian regulasi ini berpotensi menghambat iklim investasi di Kota Banjar. Enam investor yang telah mengajukan izin bahkan harus menghentikan proyek mereka sementara waktu. Padahal, pembangunan toko modern diproyeksikan dapat menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi lokal. 

“Kami berharap Perda bisa segera disahkan agar tidak ada lagi kebingungan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di kota ini,” tambah Billy.  

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut