Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menanti Dana Bergulir, 265 Kopdeskel Merah Putih di Ciamis Siap Akses Pinjaman Rp1-3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:36 WIB
  • author Heru Rukanda
Kuasa Hukum Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan
Dr. H. Nana Suryana, SH., S. SOS., MH., Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Februari lalu ketika 31 pegawai di kantor cabang sebuah bank BUMN di Banjar diberhentikan secara massal. Merasa keputusan itu sepihak dan tidak adil, sebanyak 26 di antaranya kemudian meminta pendampingan hukum dari DR Nana Suryana untuk memperjuangkan hak mereka sebagai mantan karyawan.

Proses advokasi sempat berlangsung intens, tetapi berakhir tanpa kelanjutan pendampingan setelah pengunduran diri resmi dari pihak kuasa hukum.

 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut