get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kuasa Hukum 26 Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar: Hak Mereka Sudah Diselesaikan

Kuasa Hukum Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:36 WIB
header img
Dr. H. Nana Suryana, SH., S. SOS., MH., Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Februari lalu ketika 31 pegawai di kantor cabang sebuah bank BUMN di Banjar diberhentikan secara massal. Merasa keputusan itu sepihak dan tidak adil, sebanyak 26 di antaranya kemudian meminta pendampingan hukum dari DR Nana Suryana untuk memperjuangkan hak mereka sebagai mantan karyawan.

Proses advokasi sempat berlangsung intens, tetapi berakhir tanpa kelanjutan pendampingan setelah pengunduran diri resmi dari pihak kuasa hukum.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut