Kuasa Hukum Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan
Jum'at, 18 April 2025 | 16:36 WIB

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Februari lalu ketika 31 pegawai di kantor cabang sebuah bank BUMN di Banjar diberhentikan secara massal. Merasa keputusan itu sepihak dan tidak adil, sebanyak 26 di antaranya kemudian meminta pendampingan hukum dari DR Nana Suryana untuk memperjuangkan hak mereka sebagai mantan karyawan.
Proses advokasi sempat berlangsung intens, tetapi berakhir tanpa kelanjutan pendampingan setelah pengunduran diri resmi dari pihak kuasa hukum.
Editor : Asep Juhariyono