Kuasa Hukum Mundur, 26 Mantan Pegawai Bank BUMN Kini Berjuang Tanpa Pendampingan

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Perjalanan hukum 26 mantan pegawai salah satu bank milik negara di Banjar yang sebelumnya di-PHK kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum yang sempat mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak, secara resmi mengundurkan diri.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh DR Nana Suryana, SH., MH., selaku pimpinan tim advokasi yang sebelumnya menjadi pendamping hukum para eks pegawai tersebut. Pengumuman disampaikan di kantornya di Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya, Jumat (17/4/2025).
“Kami menyatakan bahwa sejak tanggal 3 April 2025, tim hukum kami resmi mengundurkan diri dari pendampingan terhadap 26 orang eks pegawai bank BUMN di Banjar,” ujar Nana.
Alasan di balik keputusan ini cukup serius. Nana menyebut bahwa dalam perjalanan proses hukum, pihaknya menerima informasi yang tidak lengkap dari para klien. Ketidaklengkapan data itu dinilai berdampak pada analisis hukum yang keliru dan bisa merugikan proses advokasi secara keseluruhan.
“Beberapa informasi yang disampaikan kepada kami tidak utuh. Ini menyebabkan terjadinya kesalahan dalam membaca persoalan hukum. Karena itu, kami memilih untuk mundur,” tegasnya.
Nana juga menegaskan bahwa dengan adanya pengunduran diri ini, secara otomatis tidak ada lagi hubungan hukum apa pun antara timnya dengan para eks pekerja.
Namun demikian, ia menyebut bahwa upaya yang telah dilakukan tim hukumnya selama ini tidak sia-sia. Beberapa hak para mantan pegawai sudah mulai dipenuhi, meski belum sepenuhnya tuntas. Proses selanjutnya, menurutnya, bisa ditempuh melalui jalur internal antara mantan pegawai dan pihak manajemen bank.
“Sebagian hak-hak sudah mulai dibayarkan. Sisanya tinggal diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap semua pihak bisa memahami keputusan ini,” tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono