Mantan Kuasa Hukum 26 Mantan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar: Hak Mereka Sudah Diselesaikan

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sebanyak 26 mantan karyawan dari salah satu bank milik negara di Kota Banjar yang sebelumnya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dipastikan telah menerima seluruh hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. HN Suryana SH, S.Sos, MH, mantan kuasa hukum dari para mantan pekerja, yang juga menyatakan secara terbuka pengunduran dirinya sebagai pendamping hukum sejak 3 April 2025.
“Per tanggal 3 April 2025, kami dari Kantor Hukum dan Advokasi Dr. HN Suryana menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum dari 26 eks pegawai bank BUMN di Banjar yang terkena PHK,” ungkapnya saat ditemui di kantor hukumnya, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan informasi yang diberikan oleh klien. Hal ini berdampak pada kurang akuratnya analisis hukum yang disusun, serta munculnya berbagai pemberitaan yang tidak jelas di sejumlah media.
“Kami mundur karena informasi yang kami terima tidak utuh dan membingungkan, sehingga analisis yang kami lakukan pun tidak maksimal. Imbasnya, muncul berbagai spekulasi di media yang mencoreng nama baik pihak bank,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Dr. Suryana menyampaikan permohonan maaf kepada pihak bank BUMN yang bersangkutan serta seluruh pihak terkait atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Kami sadar bahwa informasi yang diberikan kepada publik harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu, kami meminta maaf atas segala kekeliruan yang timbul,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh hak-hak para mantan pegawai telah dibayarkan langsung oleh kantor pusat bank tersebut secara terpusat, tanpa keterlibatan pihak luar.
“Pembayaran dilakukan langsung oleh kantor pusat dan dicatat di cabang, sesuai prosedur yang berlaku. Semua hak seperti Tunjangan Hari Tua (THT), Prospen, gaji proporsional, uang persandingan, DPLK, serta kompensasi cuti tahunan telah disalurkan ke rekening masing-masing melalui sistem payroll,” jelasnya.
Dr. Suryana menutup pernyataannya dengan mengapresiasi semua pihak yang terlibat, dan berharap ke depan tidak ada lagi miskomunikasi serupa yang dapat merugikan berbagai pihak.
Editor : Asep Juhariyono