get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Kamis, 21 November 2024

Kejari Kota Tasikmalaya Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Capai Rp4,6 M

Kamis, 21 November 2024 | 08:42 WIB
header img
Kejari Kota Tasikmalaya Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Capai Rp4,6 M. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kredit pada salah satu bank BUMN di Kota Tasikmalaya. 

Penahanan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-919/M.2.16/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024.    

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Eka Prasetua Saputra, mengatakan, bahwa keempat tersangka adalah RH, MMM, DS, dan AY. 

Mereka diduga menyalahgunakan jabatan mereka untuk menyetujui pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga merugikan negara sebesar Rp4.676.416.074.  

"Para tersangka memanfaatkan wewenang mereka di bank untuk menyetujui kredit yang tidak layak, bahkan menggunakan nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka," kata Eka dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu (20/11/2024).  

Dalam rincian kasus ini, RH, seorang mantri bank, bersama dengan MMM, Kepala Unit, dan AY, Manajer Bisnis Mikro, diduga mengajukan kredit atas nama nasabah yang tidak mengetahui pengajuan tersebut. Dana kredit itu kemudian diterima oleh tersangka MMM untuk keperluan pribadinya.  

Sementara itu, tersangka DS dan AY disebut ikut bertanggung jawab karena menyetujui kredit yang tidak memenuhi syarat. Kredit tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk modal usaha, yang tidak sesuai dengan prosedur internal bank.    

Audit yang dilakukan oleh penyidik mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,6 miliar. Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain yang relevan.  

"Kerugian sebesar ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan," tegas Eka.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut