get app
inews
Aa Read Next : 5 Warga di Ciamis Ditangkap Polisi karena Konsumsi Sabu, 2 Orang Diduga Caleg

Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Terlarang Obat-obatan, Narkoba, dan Miras

Selasa, 28 November 2023 | 14:55 WIB
header img
Kejari Kota Tasikmalaya Musnahkan Barang Terlarang Obat-obatan, Narkoba, dan Miras. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan pemusnahan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, narkotika, dan minuman keras (miras), Selasa (28/11/2023).

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dilindas dengan alat berat. Barang-barang tersebut merupakan bukti dari sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah. 

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya,Fajarudin Yusuf, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini melibatkan berbagai jenis barang, termasuk pil obat, sabu-sabu, ganja, senjata tajam, miras, handphone, dan barang lainnya.

Kasus-kasus yang menonjol terutama terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari pil obat, sabu-sabu, ganja, senjata tajam, minuman keras, handphone, dan sejumlah barang lainnya," kata Fajarudin. 

Ia juga menyoroti masalah peredaran obat-obatan secara daring yang menjadi tantangan dalam pemberantasannya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut