Ia menyebut, bahwa pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, mengacu pada Pasal 277 KUHAP.
"Ketika perkara itu sudah berkekuatan hukum, otomatis barang buktinya harus dimusnahkan. Yang paling menonjol itu pemberantasan itu UU kesehatan, Itu karena pemberantasan agak susah, karena orang sekarang membeli secara online. Itu PR kita semua untuk meminimalisir penyalahgunaan obat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba masih menjadi perhatian utama, dan perlu kerjasama dari semua pihak, terutama masyarakat dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba juga masih sama dengan tahun-tahun lalu. Ini pr semua, terutama aparat. Masyarakat juga harus melaporkan kalau ada indikasi penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa peredaran miras tanpa izin masih menjadi masalah yang signifikan di Kota Tasikmalaya dan perlu diantisipasi agar masyarakat tidak merasa resah.
"Peredaran minuman keras tanpa izin juga masih banyak ditemukan. Ini juga perlu diantisipasi. Jangan sampai masyarakat merasa resah. Apalagi Tasikmalaya juga dikenal sebagai kota santri," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono