get app
inews
Aa Text
Read Next : BBWS Citanduy: Impounding Bendungan Leuwikeris Tidak Akan Ganggu Pasokan Air Irigasi di Kota Banjar

Kasus Narkotika di Kota Tasikmalaya Mendominasi, Selama Tahun 2021 Ada 48 Perkara Ditangani Kejari

Kamis, 30 Desember 2021 | 19:02 WIB
header img
Kasus Narkotika di Kota Tasikmalaya Mendominasi, Selama Tahun 2021 Ada 48 Perkara Ditangani Kejari. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Kasus narkotika di Kota Tasikmalaya masih mendominasi perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya di 2021.

Tercatat 48 perkara narkotika yang masuk ke Kejari Kota Tasikmalaya dalam setahun terakhir ini. Kasus narkotika berada diposisi pertama deretan perkara yang ditangani Kejari Kota Tasikmalaya.

Di posisi 2 ada kasus penipuan sebanyak 37 perkara, pencurian 35 perkara, penggelapan sebanyak 28 perkara, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan 28 perkara, psikotropika 8 perkara, perlindungan anak 8 perkara, pengeroyokan 8 perkara, penganiayaan 7 perkara, ITE 2 perkara, dan pembunuhan satu perkara. 

Kejari Kota Tasikmalaya Fajarrudin mengatakan, kasus narkotika masih mendominasi kasus tindak pidana umum. Kasus narkotika masih cukup tinggi kendati dimasa pandemi Covid-19. 

"Di tahun 2021 ini kita tangani kasus narkotika sebanyak 48 perkara dan ini kasus tertinggi di antara kasus pidum lainnya," ujar Fajarrudin saat rilis akhir tahun di Kejari Kota Tasikmalaya, Kamis (30/12/2021.

"Alhamdulilah semua tindak pidana umum ini telah selesai dipersidangan," sambung dia. 

Ia menuturkan, pihaknya juga telah melakukan restorative justice (RJ) sebanyak satu perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas. RJ ini merupakan kali pertamanya di Kejari Kota Tasikmalaya. 

"Kita upayakan pemberian RJ bagi kasus-kasus ringan dan memang memenuhi persyaratan dilakukan RJ," kata dia.

Untuk kasus pidana khusus, Fajarrudin menyebut, bahwa di 2021 ada beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. 

"Satu perkara masuk tahap sidik dan satu perkara tahap lidik. Yang sidik itu di kominfo. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya," jelas dia.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut