Satpol PP Banjar Tertibkan Banner dan Spanduk Liar Pasca Lebaran: Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak!

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan banner dan spanduk liar yang dipasang sembarangan. Penertiban ini merupakan tindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat pasca libur lebaran.
"Kegiatan ini sesuai instruksi Gubernur Jabar untuk memastikan ketertiban publik. Banner-banner ini selain tidak berizin juga tidak membayar pajak,"kata Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, Rabu (9/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa hasil penertiban menemukan total sembilan spanduk dan banner ucapan selamat Idul Fitri yang tidak sesuai aturan. Pemasangan liar ini ditemukan di lokasi-lokasi strategis seperti Jalan Siliwangi dan Jalan Letjen Suwarto, sehingga langsung dicabut.
Spanduk dan banner yang melanggar aturan ternyata tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga merugikan pendapatan daerah. Irwan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pendapatan untuk menindak pemasangan banner atau baliho yang memuat unsur iklan tanpa memenuhi prosedur pembayaran retribusi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi izin dan membayar retribusi jika ingin memasang media promosi seperti baliho, spanduk, atau banner,”kata dia.
Editor : Asep Juhariyono