Ungkap Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Ciamis, Polisi Tangkap 2 Pelaku asal Indramayu

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta upaya preventif dan represif demi menekan angka kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tandas AKBP Akmal.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Editor : Asep Juhariyono