Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 16 Tersangka Kerusuhan di DPRD Ciamis, Bupati dan Ulama Serukan Perdamaian
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Ciamis, Polisi Tangkap 2 Pelaku asal Indramayu

Senin, 07 April 2025 | 21:36 WIB
  • author Febrian Libelvalen
Ungkap Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Ciamis, Polisi Tangkap 2 Pelaku asal Indramayu
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Foto: iNewsTasikmalaya.id//Febrian Libelvalen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 2 unit sepeda motor (Honda Beat Street dan Honda Vario)
  • 7 anak kunci dan 2 kunci palsu merk Honda
  • 1 senjata api mainan
  • 1 magnet pembuka tutup kunci kontak
  • 1 gagang besi letter T dan 1 kunci letter L
  • 1 tabung gas airsoft gun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Konferensi pers juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta upaya preventif dan represif demi menekan angka kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tandas AKBP Akmal.

Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut