Ungkap Curanmor Modus Rusak Kunci Kontak di Ciamis, Polisi Tangkap 2 Pelaku asal Indramayu

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus merusak kunci kontak.
Dua tersangka asal Indramayu diamankan berikut barang bukti saat dirilis dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Dusun Kertajaga, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci astang, lalu memasukkan kunci palsu agar tampak seperti pemilik sah kendaraan,” jelas AKBP Akmal.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua tersangka, yakni RL (26), wiraswasta asal Desa Singakerta, dan RP (20), buruh harian lepas asal Desa Dukuh Jati. Keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Sujana, Kasat Reskrim AKP Carsono, Kasi Propam Iptu Haryanto, dan Kasi Humas Ipda Mohammad Hafid Dahlan.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli serta upaya preventif dan represif demi menekan angka kejahatan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tandas AKBP Akmal.
Dengan pengungkapan ini, Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Editor : Asep Juhariyono