Polres Ciamis Bongkar Pencurian Gabah, Satu Pelaku Masuk DPO

Sementara itu, ayahnya yang juga terlibat dalam aksi pencurian, Rahmat Purnama (64), berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron,” ujar AKBP Akmal.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan di Kabupaten Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono