get app
inews
Aa Text
Read Next : Intensifkan Patroli Ramadan, Polres Ciamis Imbau Warga Laporkan Gangguan Kamtibmas ke Hotline 110

Polres Ciamis Bongkar Pencurian Gabah, Satu Pelaku Masuk DPO

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:30 WIB
header img
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen.

Sementara itu, ayahnya yang juga terlibat dalam aksi pencurian, Rahmat Purnama (64), berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit Toyota Avanza D-1751-LU
  • 1 unit Toyota Avanza B-1190-FMB
  • 19 karung gabah seberat 760 kg
  • 30 kg beras hasil curian

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron,” ujar AKBP Akmal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan di Kabupaten Ciamis.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut