get app
inews
Aa Text
Read Next : Intensifkan Patroli Ramadan, Polres Ciamis Imbau Warga Laporkan Gangguan Kamtibmas ke Hotline 110

Polres Ciamis Bongkar Pencurian Gabah, Satu Pelaku Masuk DPO

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:30 WIB
header img
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Libelvalen.

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.idPolres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/3/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa satu pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Pencurian ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di penggilingan padi milik H. Ucu Suherman. Modus operandi pelaku adalah masuk melalui atap genting, merusak pintu, lalu mengangkut gabah ke dalam mobil untuk dibawa kabur.

Aksi tersebut terungkap setelah warga melihat dua mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi D-1751-LU dan B-1190-FMB terparkir mencurigakan di belakang penggilingan.

Saat didekati, dua orang pelaku langsung melarikan diri dengan melompat ke Sungai Ciseel. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan 19 karung gabah seberat 760 kg dan 30 kg beras, dengan total nilai kerugian mencapai Rp8.000.000,-.

Mendapat laporan dari korban, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Polsek Pamarican segera melakukan olah TKP dan penyisiran di sekitar Sungai Ciseel. Sekitar pukul 07.00 WIB, warga melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis.

Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka atas nama Dede Deni bin Rahmat Purnama (23), warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. 

Sementara itu, ayahnya yang juga terlibat dalam aksi pencurian, Rahmat Purnama (64), berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit Toyota Avanza D-1751-LU
  • 1 unit Toyota Avanza B-1190-FMB
  • 19 karung gabah seberat 760 kg
  • 30 kg beras hasil curian

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Ciamis dan Polres Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron,” ujar AKBP Akmal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan di Kabupaten Ciamis.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut