Polres Ciamis Bongkar Pencurian Gabah, Satu Pelaku Masuk DPO

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di penggilingan padi di Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/3/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa satu pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Pencurian ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di penggilingan padi milik H. Ucu Suherman. Modus operandi pelaku adalah masuk melalui atap genting, merusak pintu, lalu mengangkut gabah ke dalam mobil untuk dibawa kabur.
Aksi tersebut terungkap setelah warga melihat dua mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi D-1751-LU dan B-1190-FMB terparkir mencurigakan di belakang penggilingan.
Saat didekati, dua orang pelaku langsung melarikan diri dengan melompat ke Sungai Ciseel. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan 19 karung gabah seberat 760 kg dan 30 kg beras, dengan total nilai kerugian mencapai Rp8.000.000,-.
Mendapat laporan dari korban, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Polsek Pamarican segera melakukan olah TKP dan penyisiran di sekitar Sungai Ciseel. Sekitar pukul 07.00 WIB, warga melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang meminta pakaian dan bertanya arah menuju Ciamis.
Berbekal informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka atas nama Dede Deni bin Rahmat Purnama (23), warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono