Kasus-kasus ini terungkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Ciamis, yaitu Kecamatan Ciamis: 9 kasus, Kecamatan Sindangkasih: 3 kasus, Kecamatan Panumbangan: 3 kasus, Kecamatan Pamarican: 2 kasus, Kecamatan Kawali: 1 kasus.
Para pelaku menggunakan berbagai metode dalam mengedarkan narkoba, di antaranya:
- 1. Sistem Tempel dan Google Maps: Pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung. Setelah pembayaran melalui transfer, titik lokasi barang diberikan melalui aplikasi peta digital.
- 2. Media Sosial dan Aplikasi Pesan Singkat: Transaksi dilakukan melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, kemudian barang dikirim dengan jasa kurir.
- 3. Cash on Delivery (COD): Transaksi dilakukan secara langsung antara pembeli dan pengedar.
Sejak Januari 2025 hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Ciamis telah mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 13 orang tersangka, termasuk pengedar sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.
AKBP Akmal menegaskan bahwa Polres Ciamis akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Bersama, kita bisa menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono