get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tasikmalaya Harus Tahu, Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Warung Eceran di Ciamis Merugi dan Kehilangan Pendapatan Imbas Aturan Baru Penjualan Gas Elpiji 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 22:14 WIB
header img
Masyarakat saat ini hanya bisa membeli gas elpiji 3 kg di agen resmi atau pangkalan, sesuai aturan baru yang berlaku. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Livervalen

Sementara itu, larangan penjualan di warung eceran membuat pedagang kecil merugi. Salah seorang pemilik warung, Dodi mengaku kehilangan pendapatan sekitar Rp160.000 per bulan akibat aturan ini.

"Biasanya saya bisa menjual 20 tabung dengan harga sekitar Rp20.000 per tabung. Sekarang tidak bisa lagi, tapi saya ikut saja aturan pemerintah," katanya pasrah.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat dukungan dari sebagian konsumen karena harga di pangkalan lebih terjangkau dibandingkan di warung. Seorang warga Ciamis, Cece Kosim menilai aturan ini membantu mengontrol harga.

"Kalau dijual di warung, harganya bisa Rp20 ribu hingga Rp25 ribu. Sekarang di pangkalan lebih murah," ujarnya.

Namun, pasokan gas di pangkalan masih belum stabil. Ernia mengungkapkan banyak tabung gas yang kosong karena belum ada jadwal pengisian dari Pertamina. 

Kebijakan ini masih dalam tahap awal implementasi, dan masyarakat menunggu bagaimana dampaknya terhadap ketersediaan serta harga LPG 3 kg di masa mendatang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut