CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Kebijakan baru distribusi gas elpiji 3 kg mulai diterapkan sejak 1 Februari 2025. Masyarakat kini hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan atau agen resmi.
Peraturan ini bertujuan agar distribusi lebih tepat sasaran, namun berdampak pada pedagang eceran yang kehilangan sumber pendapatan.
Salah satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Jalan Ir H. Juanda, Ciamis, Ernia menyambut baik aturan ini karena memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan.
"Sebagai masyarakat, kita berharap aturan ini bisa memudahkan. Prosesnya masih berjalan, jadi kita belum tahu bagaimana hasil akhirnya," ujarnya saat ditemui, pada Senin (3/2/2025) siang.
Di pangkalannya, harga resmi LPG 3 kg ditetapkan Rp16.000 per tabung. Pasokan sejauh ini masih lancar, dengan kuota harian 100 hingga 160 tabung, tergantung jadwal dari Pertamina.
Namun, ada persyaratan bagi konsumen yang ingin membeli. "Harus menunjukkan KTP asli, difoto sebagai bukti, dan maksimal pembelian dua tabung per orang," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono