JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Warga Tasikmalaya harus tahu, mulai 1 Januari 2024 beli gas elpiji 3 kg wajib bawa KTP.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pengingat penting kepada masyarakat yang berencana untuk membeli gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Januari 2024, masyarakat diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, masyarakat harus segera mendaftarkan diri mereka agar tetap dapat membeli gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2024, gas elpiji 3 kg hanya akan tersedia bagi mereka yang KTP-nya sudah terdaftar dalam sistem.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya, terutama yang tidak mampu.
Tutuka Ariadji menjelaskan, bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023, yang menekankan komitmen pemerintah untuk mengubah sistem subsidi gas elpiji 3 kg agar lebih terfokus pada sasaran yang tepat. Transformasi ini akan berjalan secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melalui Pertamina melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas elpiji tabung 3 kg melalui subpenyalur atau pangkalan dengan menggunakan sistem berbasis website. Ini merupakan langkah awal dari Program Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran.
Editor : Asep Juhariyono