Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu yang tepat sasaran, dan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu yang tepat sasaran.
Tutuka juga menekankan bahwa tidak ada pembatasan khusus dalam proses pendataan pembelian gas elpiji 3 kg. Ia menjelaskan bahwa langkah mendaftar dengan KTP hanya diperlukan saat pertama kali membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan.
Selanjutnya, cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Namun, untuk pengusaha mikro, tambahan foto diri di tempat usaha mereka diperlukan.
"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujar Tutuka seperti dikutip iNews.id, Minggu (27/8/2023).
Program transformasi pendistribusian gas elpiji tabung 3 kg tepat sasaran telah dilakukan sosialisasi kepada lembaga penyalur sebanyak lima kali, dimulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023, dan mencakup 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.
Pada tahun sebelumnya, Pertamina juga telah menguji sistem ini di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).
Editor : Asep Juhariyono