get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Warga Tasikmalaya Harus Tahu, Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP

Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:23 WIB
header img
Warga Tasikmalaya Harus Tahu, Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Bawa KTP. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Warga Tasikmalaya harus tahu, mulai 1 Januari 2024 beli gas elpiji 3 kg wajib bawa KTP.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pengingat penting kepada masyarakat yang berencana untuk membeli gas elpiji 3 kg. Mulai  1 Januari 2024, masyarakat diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat hendak melakukan pembelian gas elpiji 3 kg.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, masyarakat harus segera mendaftarkan diri mereka agar tetap dapat membeli gas elpiji 3 kg. Kebijakan ini mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2024, gas elpiji 3 kg hanya akan tersedia bagi mereka yang KTP-nya sudah terdaftar dalam sistem.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya, terutama yang tidak mampu.

Tutuka Ariadji menjelaskan, bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023, yang menekankan komitmen pemerintah untuk mengubah sistem subsidi gas elpiji 3 kg agar lebih terfokus pada sasaran yang tepat. Transformasi ini akan berjalan secara bertahap, dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah telah melalui Pertamina melakukan registrasi atau pendataan pengguna gas elpiji tabung 3 kg melalui subpenyalur atau pangkalan dengan menggunakan sistem berbasis website. Ini merupakan langkah awal dari Program Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg hanya boleh digunakan oleh rumah tangga, usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur teknis pendistribusian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu yang tepat sasaran, dan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang mengatur wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu yang tepat sasaran.

Tutuka juga menekankan bahwa tidak ada pembatasan khusus dalam proses pendataan pembelian gas elpiji 3 kg. Ia menjelaskan bahwa langkah mendaftar dengan KTP hanya diperlukan saat pertama kali membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan.

Selanjutnya, cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Namun, untuk pengusaha mikro, tambahan foto diri di tempat usaha mereka diperlukan.

"Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga, dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," ujar Tutuka seperti dikutip iNews.id, Minggu (27/8/2023).

Program transformasi pendistribusian gas elpiji tabung 3 kg tepat sasaran telah dilakukan sosialisasi kepada lembaga penyalur sebanyak lima kali, dimulai dari 6 Maret hingga 3 Juli 2023, dan mencakup 411 kabupaten/kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan, dan Sulawesi.

Pada tahun sebelumnya, Pertamina juga telah menguji sistem ini di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Kota Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam), dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut