TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan gas elpiji non subsisi dengan gas bersubsidi di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi ini berawal dari saat anggotanya sedang patroli wilayah kemudian mencium bau gas.
Petugas yang curiga kemudian mencari sumber bau gas yang menyengat dan mengarah ke sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut dan didapati ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg.
"Jadi awalnya saksi pelapor, dalam hal ini anggota yang sedang berpatroli mencium gas menyengat. Kemudian setelah diselidiki mengarah ke sebuah rumah. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada seorang pelaku sedang melalukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, dari lokasi penyuntikan gas di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya menemukan 69 tabung gas 3 kg dan 38 tabung gas 12 kg. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas.
"Saat itu pelaku berinisial GR (21) sedang melakukan penyuntikan gas. Kita juga amankan 10 alat suntik gas dari pelaku," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono