Logo Network
Network

VIDEO: Suntik Tabung Gas Elpiji 12 Kg dengan 3 Kg, Seorang Pemuda di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Asep Juhariyono
.
Rabu, 19 April 2023 | 05:03 WIB

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan gas elpiji non subsisi dengan gas bersubsidi di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan gas subsidi ini berawal dari saat anggotanya sedang patroli wilayah kemudian mencium bau gas. 

Petugas yang curiga kemudian mencari sumber bau gas yang menyengat dan mengarah ke sebuah rumah. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut dan didapati ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg. 

"Jadi awalnya saksi pelapor, dalam hal ini anggota yang sedang berpatroli mencium gas menyengat. Kemudian setelah diselidiki mengarah ke sebuah rumah. Saat dilakukan pengecekan ternyata ada seorang pelaku sedang melalukan penyuntikan gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata AKBP SY Zainal Abidin di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, dari lokasi penyuntikan gas di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya menemukan 69 tabung gas 3 kg dan 38 tabung gas 12 kg. Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut tabung gas. 

"Saat itu pelaku berinisial GR (21) sedang melakukan penyuntikan gas. Kita juga amankan 10 alat suntik gas dari pelaku," ujarnya. 

Berdasarkan keterangan dari pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP SY Zainal Abidin, proses penyuntikan gas sudah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Tersangka melakukan penyuntikan gas seorang diri. 

"Tersangka ini sebagai pemilik sekaligus pelaku penyuntikan. Dia membeli tabung gas secara acak dari beberpa pangkalan kemudian memindahkan isi tabungnya seorang diri," jelas AKBP SY Zainal Abidin. 

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Ancamannya penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini