get app
inews
Aa Text
Read Next : Ruri Repvblik Kecelakaan saat Touring dengan Moge di Ciamis, Motor Rusak Parah

Polisi Tetapkan Dua Pengendara Harley Davidson yang Tabrak 2 Anak Kembar sebagai Tersangka

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:46 WIB
header img
Polisi Tetapkan Dua Pengendara Harley Davidson yang Tabrak 2 Anak Kembar sebagai Tersangka. (Foto: Ist)

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson bernama Agus Wandri dan Angga Permana sebagai tersangka kasus tewasnya dua anak kembar Hasan dan Husen yang tertabrak moge di Jalan Raya Banjar-Pandandaran, Sabtu (12/3/2022).

Penetapan tersangka kedua pengendara Harley Davidson tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Selasa (15/3/2022).

“Tadi malam berdasarkan hasil gelar perkara yang dibantu oleh Ditlantas Polda Jabar, kami penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk menjadian dua pengendara moge sebagai tersangka,” ujar Tony.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti-bukti, kedua pengendara moge Harley Davidson lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan dan korban meninggal dunia.

“Pengendara telah ditetapkan sebagai tersangksa dan sudah kami tahan. Penetapan tersangka ini karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal sebagaimana Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009,” kata dia.

Terkait dengan telah ditempuhnya jalur penyelesaian secara kekeluargaan atau islah antara pihak korban dan pengendara, Tony menjelaskan, perdamaian itu merupakan bentuk kemanusiaan atau empati dari pengendara ke keluarga korban.

“Perdamaian itu silakan saja. Namun, untuk proses hukumnya tetap berjalan dan dipastikan akan selesai hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Tony.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut