get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ciamis Dorong Generasi Muda Daftar Rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus 2024

Mendag Gandeng Polri: Mulai Hari Ini, Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum

Rabu, 09 Maret 2022 | 15:08 WIB
header img
Ilustrasi ritel yang menjual minyak goreng.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, penimbun dan pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah akan ditindak secara hukum mulai hari ini. Karena itu, dia akan mengandeng Mabes Polri

"Per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di di luar negeri sudah naik," kata dia saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selata, Rabu (9/3/2022). 

Oleh karena itu, dia menegaskan, para pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET dan penimbun minyak goreng termasuk perbuatan melawan hukum, sehingga akan diproses secara hukum. 

Pasalnya, minyak goreng yang beredar merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

"Minyak pemerintah yang harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas. Ini akan berjalan mulai hari ini," ujarnya. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut