Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 74 Rekening Penerima Bansos di Kota Banjar Dibekukan Akibat Terdeteksi Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:56 WIB
  • author Kristian
Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara
Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Berkat penyelidikan yang intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut.

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Joko.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut