get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosikan Situs Judi Online, 2 Warga Kota Banjar Diciduk Polisi

Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:56 WIB
header img
Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Berkat penyelidikan yang intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut.

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Joko.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut