get app
inews
Aa Text
Read Next : Uang Setoran Listrik Habis untuk Judol, Oknum Petugas PLN di Tasikmalaya Rekayasa Jadi Korban Begal

Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:56 WIB
header img
Pengepul Taruhan Judol di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Pelaku Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial H alias U, warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (26/10/2024) di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 20.30 WIB.

"Kami berhasil menangkap pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online di wilayah Mangkubumi pada 26 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," kata Joko dalam konferensi pers pada Rabu (30/10/2024).

Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, satu kartu ATM, lima lembar rekap pasangan angka atau nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp152 ribu.

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki kaitan dengan kasus ini.

"Para saksi atau pemasang biasanya menyerahkan uang beserta nomor togel kepada pelaku untuk dipasang di situs judi online OKITOTO. Setelah terkumpul, pelaku kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening situs yang bersangkutan," jelas Joko.

Berkat penyelidikan yang intensif, tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang digunakan dalam aktivitas judi online tersebut.

"Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Joko.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut