BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, melalui program Jaksa Garda Desa (JaGa Desa), mengadakan sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri, judi online dan pinjaman online memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Fakhri menyatakan bahwa aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial dan ekonomi.
"Judi online dan pinjaman online yang saat ini marak sangat merugikan masyarakat," ujar Fakhri pada Jumat (26/7/2024). "Masalah ini bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga mempengaruhi moral dan sosial. Banyak keluarga yang hancur karena terjebak dalam lingkaran setan judi online," tambahnya.
Fakhri berharap kegiatan JaGa Desa dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang tampak menguntungkan namun berisiko tinggi.
"Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran yang terlihat menguntungkan. Waspadalah, karena ini bisa menjebak dan berdampak negatif bagi kita," jelasnya.
Calon Jaksa Achmad Syahriel menambahkan bahwa modus operandi pinjaman online dengan bunga tinggi dan syarat yang memberatkan dapat menjebak masyarakat dalam utang yang sulit dilunasi. Oleh karena itu, kegiatan JaGa Desa bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi di platform pinjaman online.
"Kita harus memeriksa terlebih dahulu legalitas platformnya dan selalu berhati-hati agar tidak berdampak negatif di kemudian hari," pungkas Syahriel.
Editor : Asep Juhariyono