get app
inews
Aa Read Next : OJK Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online, Perintahkan 6.000 Rekening Diblokir

Polres Ciamis Limpahkan Kasus Judi Online Rp356 Miliar ke Kejaksaan

Kamis, 19 September 2024 | 20:13 WIB
header img
Polres Ciamis Limpahkan Kasus Judi Online Rp356 Miliar ke Kejaksaan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Andri M Dani

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Berkas perkara kasus judi online jaringan internasional dengan omzet Rp 356,72 miliar yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ciamis telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis (19/9/2024).

"Berkas perkara judi online sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, setelah ekspos, berkas langsung kami limpahkan ke kejaksaan," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal. 

Kapolres menyebut, berkas perkara ini melibatkan tersangka utama, TCA (44), warga Kelurahan Ciamis. Barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara termasuk empat unit ponsel, 216 rekening bank berikut ATM dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri, satu koper biru, serta 162 dokumen digital.

Kasus judi online ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang berbasis di Kamboja. Operator lokal di Ciamis yang melibatkan TCA, istri, dan adik iparnya, terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber pada Juni lalu. 

Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa ada 216 rekening dari berbagai bank di Ciamis yang digunakan untuk menampung hasil transaksi judi tersebut. 

"Setiap rekening memiliki saldo yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah," ungkapnya. 

Akmal menjelaskan, uang yang terkumpul dari rekening-rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama, tiga di antaranya atas nama TCA dan dua lainnya atas nama istrinya. 

"Total dana yang berhasil dihimpun dari judi online ini mencapai Rp356,72 miliar," ujarnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut