AS terus membujuk korban dengan dalih akan bertanggung jawab dan menikahi korban karena sudah memiliki pekerjaan sebagai tukang batu bata.
Setelah kejadian tersebut, korban diantarkan kembali ke rumah neneknya. Di rumah, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya dan menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera menangkap pelaku.
Saat ini, AS telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku. Ia akan dikenai pasal terkait perlindungan anak," ujar AKBP Danny Yulianto.
Editor : Asep Juhariyono