get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Mapolres Tasikmalaya Kota, Kapolda Jabar: Tingkatkan Pelayanan Prima dan Sinergitas

Pakai Baju Oren, AR Tersangka Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 10 Januari 2025 | 20:28 WIB
header img
Pakai Baju Oren, AR Tersangka Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya Dijebloskan ke Penjara. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pakai baju oren, AR tersangka pencabulan santriwati di Tasikmalaya dijebloskan ke Penjara. 

Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan AR (45), pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu santriwatinya. 

Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (10/1/2025).  

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa AR menjalani pemeriksaan maraton sejak Kamis (9/1/2025) malam hingga Jumat (10/1/2025). 

"Setelah gelar perkara, malam ini AR resmi kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Herman, Jumat (10/1/2025) malam.  

Kini, AR ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. "Penahanan telah kami lakukan malam ini untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.  

Tersangka AR dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

"Kami kenakan Pasal 81 tentang persetubuhan, ancaman maksimal 15 tahun," kata AKP Herman. 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan AR terhadap salah satu santriwatinya. 

Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada awal Januari 2025.  

“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” jelas AKP Herman. 

Setelah bukti dan keterangan yang cukup dikumpulkan, penyidik bergerak cepat menetapkan AR sebagai tersangka.

AR kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dengan mengenakan baju oren. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut