get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhamad Abdul Wahid Resmi Pimpin PMII Kota Banjar Periode 2024-2025

Bocah 13 Tahun Warga Ciamis Dicabuli Pria Banjar, Berawal dari Perkenalan di Medsos

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 08:49 WIB
header img
Bocah 13 Tahun Warga Ciamis Dicabuli Pria Banjar, Berawal dari Perkenalan di Medsos. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pemuda berinisial AS (18) diamankan Satreskrim Polres Banjar lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. 

Pria yang bekerja sebagai tukang batu bata tersebut diduga telah berbuat tak senonoh terhadap anak berusia 13 tahun yang dikenalnya melalui media sosial (medsos). 

Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, bahwa pertemuan antara korban dan pelaku terjadi melalui media sosial. Dari perkenalan di dunia maya, AS kemudian mengajak korban bertemu secara langsung.

"Korban pertama kali dijemput oleh pelaku di rumah neneknya di Banjarsari, Ciamis, lalu dibawa ke rumah AS di wilayah Kecamatan Banjar," jelas AKBP Danny, dalam konfrensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Setelah tiba di rumah AS, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan untuk beristirahat. Namun, di dalam kamar, AS membangunkan korban dan memaksanya melakukan hubungan badan. 

Korban yang ketakutan menolak, tetapi pelaku mengancam tidak akan mengantarnya pulang jika tidak menurut.

"Pelaku menggunakan ancaman sehingga korban akhirnya menuruti permintaannya. Hubungan suami istri dilakukan sebanyak tiga kali," tambahnya.

AS terus membujuk korban dengan dalih akan bertanggung jawab dan menikahi korban karena sudah memiliki pekerjaan sebagai tukang batu bata. 

Setelah kejadian tersebut, korban diantarkan kembali ke rumah neneknya. Di rumah, korban mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya dan menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar. Menanggapi laporan tersebut, polisi segera menangkap pelaku. 

Saat ini, AS telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku. Ia akan dikenai pasal terkait perlindungan anak," ujar AKBP Danny Yulianto.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut