"Tersangka mencekik korban dengan kedua tangannya, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat tersebut," jelas AKP Ridwan.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sebagian barang bukti, termasuk handphone korban yang dihancurkan.
Kemudian, pelaku membawa jenazah korban menggunakan kendaraan miliknya dan membuangnya ke Sungai Cipinaha. Motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak permintaan pelaku untuk menunda pembayaran utang sebesar Rp20 juta. Ketika ditagih, pelaku tidak mampu membayar dan akhirnya melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Pelaku HD, seorang pedagang di Pasar Cikurubuk, kini dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono