TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan dalam karung di Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini berhasil dipecahkan oleh tim gabungan Resmob Polres Tasikmalaya dan Polda Jabar dalam waktu empat hari. Pelaku, HD (49), ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (18/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, bahwa penemuan jenazah dalam karung di Sungai Cipinaha terjadi pada Minggu (15/9/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi melakukan autopsi dan menemukan kesamaan dengan laporan orang hilang yang dilaporkan pada (13/9/2024) di Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota.
"Dari hasil autopsi dan penyelidikan, kami memastikan bahwa jenazah yang ditemukan di Sungai Cipinaha adalah FS (72), seorang warga Tasikmalaya Kota yang dilaporkan hilang," ungkap AKP Ridwan pada Senin (23/9/2024).
Pihak Polres Tasikmalaya kemudian meminta bantuan dari Direskrimum Polda Jabar untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, dengan bukti-bukti yang kuat.
AKP Ridwan menjelaskan, pelaku melakukan pembunuhan di lokasi Pasar Cikurubuk sekitar pukul 09.00 WIB saat situasi sepi.
"Tersangka mencekik korban dengan kedua tangannya, hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat tersebut," jelas AKP Ridwan.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sebagian barang bukti, termasuk handphone korban yang dihancurkan.
Kemudian, pelaku membawa jenazah korban menggunakan kendaraan miliknya dan membuangnya ke Sungai Cipinaha. Motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang.
"Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak permintaan pelaku untuk menunda pembayaran utang sebesar Rp20 juta. Ketika ditagih, pelaku tidak mampu membayar dan akhirnya melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya.
Pelaku HD, seorang pedagang di Pasar Cikurubuk, kini dijerat dengan pasal pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono