TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menemukan 67 rekening di wilayah Priangan Timur (Priatim) yang diduga terhubung dengan aktivitas judi online (Judol).
Investigasi masih terus berjalan untuk menentukan apakah rekening-rekening tersebut terkait dengan bandar atau hanya pengguna biasa. Namun, OJK memastikan bahwa temuan ini tidak ada kaitannya dengan kasus judi online yang terjadi di Ciamis.
"Berdasarkan data dari aplikasi Sigap (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), teridentifikasi ada 60 NIK dan 67 rekening yang terafiliasi dengan judi online di wilayah Priangan Timur," ujar Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, pada Jumat (20/9/2024).
Melati menuturtkan, bahwa rekening-rekening tersebut tersebar di lima dari tujuh daerah di Priatim yang menjadi wilayah kerja OJK Tasikmalaya.
Ke-67 rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judol sebanyak 16 rekening di wilayah Kabupaten Garut, 9 rekening di Kabupaten Tasikmalaya, 13 rekening di Kabupaten Ciamis, 14 rekening di Kota Tasikmalaya, dan 15 rekening di Kabupaten Sumedang.
Meski demikian, Melati belum dapat memastikan apakah rekening-rekening tersebut milik bandar atau pengguna. "Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online," jelasnya.
Lebih lanjut, Melati menjelaskan, bahwa upaya pemberantasan judol dilakukan dari dua sisi, yakni sisi suplai (bandar) dan sisi permintaan (pengguna).
Penanganan dari sisi suplai, menurutnya, membutuhkan upaya yang signifikan. Sejauh ini, kerja sama lintas sektor dalam upaya pemberantasan judol telah terjalin dengan baik.
"Kita telah melakukan berbagai upaya bersama, tetapi yang tidak kalah penting adalah menangani sisi permintaan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online harus terus digencarkan. Jika masyarakat tidak tertarik, maka sebanyak apapun bandar berpromosi, aktivitas perjudian tidak akan berkembang," ujar Melati.
Merujuk pada pengungkapan kasus bandar judi online di Ciamis, Melati, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap permintaan pinjaman identitas, terutama untuk pembuatan rekening. Hal ini sangat rentan terhadap kejahatan pencucian uang.
OJK Tasikmalaya juga telah gencar melakukan kampanye anti pencucian uang dengan bekerja sama bersama perbankan dan berbagai instansi terkait.
"Penting bagi masyarakat untuk lebih sadar akan risiko pencucian uang dan judi online, karena dampaknya bisa sangat merugikan, baik secara individu maupun sosial," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono