Warga pun langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang sempat diamuk massa. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Setelah menerima laporan, polisi dari Unit Patroli Polsek Pataruman segera mendatangi lokasi kejadian.
Kapolsek Pataruman, AKP Hadi Winarso, menyatakan bahwa satu pelaku berinisial R telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara," ujar AKP Hadi Winarso.
Ia juga menghimbau agar kedua pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara pada malam hari.
Himbauan juga diberikan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anak-anak remaja mereka.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sebuah pisau belati yang dibawa oleh pelaku berinisial R, warga Dayeuhluhur, Cilacap.
Editor : Asep Juhariyono