get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri

Heboh, Oknum Purnawirawan TNI di Kota Banjar Todongkan Pistol ke Santri

Senin, 19 Agustus 2024 | 19:26 WIB
header img
Heboh, Oknum Purnawirawan TNI di Kota Banjar Todongkan Pistol ke Santri. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

“Pistol itu hanya mainan yang mirip dengan aslinya. Jika saya memiliki pistol asli, itu ada di rumah,” sambungnya.

Perwakilan Ponpes Fatturohman, Yayan Ahmad Jalaludin, menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat aktivitas pesantren dimulai pukul 03.30 WIB dengan tadarus Al-Qur’an. 

Tadarus waktu itu dipimpin oleh santri bernama Roiz. Pembacaan Al-Quran mulai pukul 03.30 WIB, karena sudah waktunya bangun.

"Tiba-tiba datang (AY) pakai motor. Pertama, nanyain kepada santri mana ajengan (pimpinan ponpes), kebetulan kiayi kami baru pulang berobat jantung, jam 1 malam baru nyampe, dan santri jawab masih istirahat masih tidur kemudian suruh dibangunin," ujar Yayan.

Lanjut Yayan, santri yang bertugas menjelaskan bahwa pimpinan pesantren masih istirahat, tapi AY memaksa untuk membangunkannya.

Yayan mengatakan, bahwa keterangan saksi, terlihat AY ini membawa barang seperti pistol terus datang ke halaman masjid memanggil pemimpin doa di masjid.

"Hey ke sini, saat disamperin mau salaman malah ditarik terus dipaksa ingin bertemu dengam pimpinan pesantren. Kata santri yang ada di sana, (AY) ini sampai menggebrak-gebrak jendela dan memukul-mukul pintu memaksa kiayi Ujang harus bangun," katanya.

"Terus dia nanya, ini pesantren ada izinnya ga? Pokoknya tidak berakhlak dan saat di mediasi yang bersangkutan ini terlihat tidak memiliki penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Sekarang di bawa ke Polres Banjar untuk ditempuh ke jalur hukum," kata Yayan.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Banjar, Riana Anom Sari, memastikan, bahwa Ponpes Fatturohman memiliki izin resmi dari kementerian pusat. 

"Pondok pesantren ini sudah berizin, dapat izin dari kementrian pusat. Kemudian pondok pesantren itu tempat para santri menuntut ilmu agama. Terkait penggunaan pengeras suara, ponpes itu diperbolehkan 24 jam dari mulai bangun tidur sampe tidur lagi karena ada aturan di setiap ponpesnya," kata Riana saat proses mediasi.

Karena proses mediasi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB belum menemukan titik temu, mediasi pun dilanjutkan di Mapolres Banjar. 

Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, AY pun dibawa ke Mapolres Banjar dengan menggunakan mobil Dalmas. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut