JAKARTA, iNewsTasikmalayaid.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK dalam memberantas judi online.
Upaya tersebut mencakup pemblokiran lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi judi online, serta meminta bank untuk melaksanakan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ini. Transaksi mencurigakan juga dilaporkan kepada PPATK.
"Jika hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat, bank berhak membatasi atau bahkan menghapus akses nasabah untuk membuka rekening baru (blacklisting). Judi online dianggap sebagai tindak pidana sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Dian dalam keterangan resminya pada Jumat (2/8/2024).
OJK dan sektor perbankan terus berupaya meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
Langkah-langkah tersebut termasuk memperkuat fungsi satuan kerja APU, PPT, PPPSPM, dan Anti-Fraud, serta memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.
Perbankan juga aktif meminimalisir pemanfaatan rekening bank untuk transaksi judi online dengan memblokir rekening sesuai permintaan OJK, menindaklanjuti praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi untuk mengidentifikasi transaksi dalam nominal kecil, serta melakukan web crawling dan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs judi online dan memantau transaksi lintas negara.
OJK, bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia, telah melakukan kampanye besar-besaran mengenai pencucian uang dengan kerja sama perbankan dan pihak terkait. Edukasi publik tentang bahaya judi online dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Koordinasi juga dilakukan dengan pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam pemberantasan judi online, baik internal maupun eksternal.
Penanganan judi online memerlukan kerjasama dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) serta kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM serta merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.
Editor : Asep Juhariyono