get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ciamis Limpahkan Kasus Judi Online Rp356 Miliar ke Kejaksaan

OJK Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online, Perintahkan 6.000 Rekening Diblokir

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:47 WIB
header img
OJK Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online, Perintahkan 6.000 Rekening Diblokir. Foto: Istimewa

Penanganan judi online memerlukan kerjasama dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.

OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) serta kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM serta merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut