BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E. Fitrah Nurkamilah, mengimbau warga untuk membayar tagihan air bersih tepat waktu.
"Pembayaran air paling lambat tanggal 20 setiap bulannya," ujar Fitrah pada Senin (3/6/2024).
Fitrah menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu agar pelanggan terhindar dari sanksi denda yang diberlakukan oleh Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat.
"Jika pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan, pelanggan akan terkena denda. Oleh karena itu, saya berharap pelanggan bisa membayar tagihan air bersih tepat waktu setiap bulannya," tambahnya.
Perumdam Tirta Anom terus gencar melakukan pendekatan dan mengimbau pelanggan agar menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban membayar tagihan setiap bulan.
"Pendekatan ini dilakukan agar pelanggan sadar akan kewajibannya setiap bulan, terutama bagi yang memiliki tunggakan rekening air dalam jumlah besar," jelas Fitrah.
Editor : Asep Juhariyono