get app
inews
Aa Read Next : Olah TKP di Pasar Cikurubuk, Polisi Cari Barang Bukti Lain Kasus Mayat dalam Karung di Tasikmalaya

Overstay Lebih dari Setahun, Seorang Pria India Dideportasi dari Indonesia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:44 WIB
header img
Overstay Lebih dari Setahun, Seorang Pria India Dideportasi dari Indonesia. Foto: Istimewa

Pernikahan tersebut telah dicatat secara sah sejak 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

"Sejak menikah, dia hanya sekali memperpanjang izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga dicatatan kami, WN India tersebut menjadi overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," tutur Iman.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menangani orang asing bermasalah mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

"Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing bermasalah di sekitarnya agar melaporkannya kepada imigrasi terdekat demi menjaga kondusivitas wilayah kita," pungkas Iman.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut