TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria warga negara India, AS (40 tahun), dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya karena overstay selama 117 hari di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Iman Muhammad, mengungkapkan, bahwa AS ketahuan overstay saat mengajukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Tasikmalaya.
"Yang bersangkutan datang ke Kanim untuk memperpanjang izin tinggalnya. Ternyata, diketahui bahwa ia telah overstay selama 117 hari. Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, ia harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman pada Kamis (16/5/2024).
Pria asal India tersebut tinggal di Dusun Cikuya, Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Ia menikah dengan seorang WNI berinisial M dan memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.
"Setelah bercerai dengan M, ia menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan telah dicatat di KUA setempat. Masalah timbul karena ia tidak memperpanjang izin tinggalnya, sehingga ia overstay," ujar Iman.
Editor : Asep Juhariyono