TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengusir paksa seorang pria warga negara India berinisial MS (41 tahun) karena overstay lebih dari satu tahun.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Iman Muhammad, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan, bahwa MS telah overstay selama 466 hari.
"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman pada Sabtu (25/5/2024) di Tasikmalaya.
MS akan diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/05/2024). Tiga petugas imigrasi akan mengawalnya dari Tasikmalaya ke Jakarta.
"Selama hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi kantor imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri," ujar Iman.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS tinggal di Dusun Cireuma,RT 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE.
Editor : Asep Juhariyono