get app
inews
Aa Read Next : Olah TKP di Pasar Cikurubuk, Polisi Cari Barang Bukti Lain Kasus Mayat dalam Karung di Tasikmalaya

Overstay Lebih dari Setahun, Seorang Pria India Dideportasi dari Indonesia

Sabtu, 25 Mei 2024 | 17:44 WIB
header img
Overstay Lebih dari Setahun, Seorang Pria India Dideportasi dari Indonesia. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya mengusir paksa seorang pria warga negara India berinisial MS (41 tahun) karena overstay lebih dari satu tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Iman Muhammad, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan, bahwa MS telah overstay selama 466 hari.

"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Iman pada Sabtu (25/5/2024) di Tasikmalaya.

MS akan diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu (25/05/2024). Tiga petugas imigrasi akan mengawalnya dari Tasikmalaya ke Jakarta.

"Selama hampir sebulan ini kami mendetensi pria asing tersebut di ruang detensi kantor imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri," ujar Iman.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MS tinggal di Dusun Cireuma,RT 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE. 

Pernikahan tersebut telah dicatat secara sah sejak 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

"Sejak menikah, dia hanya sekali memperpanjang izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga dicatatan kami, WN India tersebut menjadi overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi," tutur Iman.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya dalam menangani orang asing bermasalah mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan WNA di wilayah hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

"Kami juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif jika mengetahui keberadaan orang asing bermasalah di sekitarnya agar melaporkannya kepada imigrasi terdekat demi menjaga kondusivitas wilayah kita," pungkas Iman.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut