Terkait dengan pembayaran restitusi, Petrus menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada istri korban. "Perihal restitusi, permohonan diajukan oleh istri korban," ujarnya.
"Terpidana diberikan waktu 30 hari untuk membayar," tambahnya.
Jika terdakwa tidak memenuhi pembayaran, maka jaksa penuntut umum berhak untuk melakukan lelang atas aset yang dimiliki oleh terdakwa.
"Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani kurungan selama 6 bulan," jelas Petrus.
Dia menjelaskan, bahwa vonis 16 tahun penjara bagi Arthur ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa dihadapkan pada tuntutan 18 tahun penjara.
"Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan berbagai faktor. Ada faktor yang meringankan bagi terdakwa, seperti menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono