BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Arthur Leigh Welohr (36), warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Selasa (7/5/2024).
Terdakwa Arthur, terbukti secara sah telah melalukan tindak pidana pembunuhan terhadap mertuanya sendiri di Kota Banjar, Jawa Barat.
Selain vonis 16 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp192 juta. "Hakim memutuskan bahwa terdakwa Arthur terbukti bersalah atas tuduhan pembunuhan," kata Humas PN Kota Banjar, Petrus Nico Kristian, pada Selasa (7/5/2024).
Arthur Leigh Welohr dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, Agus Sofyan, di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada 14 September 2023 lalu. Akibat dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Arthur, korban meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Ia juga diberi kesempatan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
"Keputusan ini bersifat final, jika tidak ada banding, maka terdakwa dianggap menerima putusan," jelasnya.
Terkait dengan pembayaran restitusi, Petrus menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada istri korban. "Perihal restitusi, permohonan diajukan oleh istri korban," ujarnya.
"Terpidana diberikan waktu 30 hari untuk membayar," tambahnya.
Jika terdakwa tidak memenuhi pembayaran, maka jaksa penuntut umum berhak untuk melakukan lelang atas aset yang dimiliki oleh terdakwa.
"Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani kurungan selama 6 bulan," jelas Petrus.
Dia menjelaskan, bahwa vonis 16 tahun penjara bagi Arthur ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, terdakwa dihadapkan pada tuntutan 18 tahun penjara.
"Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan berbagai faktor. Ada faktor yang meringankan bagi terdakwa, seperti menjadi tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono