get app
inews
Aa Text
Read Next : Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Tasikmalaya Divonis Denda Rp200 Ribu

Bunuh Pacar Sendiri, Terdakwa Pembunuhan Wiwin Wintarsih di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:15 WIB
header img
Bunuh Pacar Sendiri, Terdakwa Pembunuhan Wiwin Wintarsih di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih (19), Herdis Permana (20), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (6/5/2024).

Terdakwa Herdis Permana dituntut hukuman mati oleh JPU karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih. 

Terdakwa dianggap dengan sadis membunuh pacarnya sendiri dengan perencanaan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. 

Menurut penjelasan JPU, Herdis Permana telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan diyakini cukup kuat untuk menjerat terdakwa.

Sidang yang berlangsung dengan ketat dan penuh emosi ini juga disaksikan oleh pihak keluarga korban dan warga. 

Perwakilan keluarga korban, Nana Mulyana, mengatakan, pihak keluarga merasa puas terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Mereka menyebut tuntutan ini sesuai dengan harapan dan keadilan bagi keluarga korban.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut