Tasikmalaya, iNewsTasikmalaya.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih (19), Herdis Permana (20), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Senin (6/5/2024).
Terdakwa Herdis Permana dituntut hukuman mati oleh JPU karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya sendiri, Wiwin Wintarsih.
Terdakwa dianggap dengan sadis membunuh pacarnya sendiri dengan perencanaan sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut penjelasan JPU, Herdis Permana telah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Wiwin Wintarsih. Bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan diyakini cukup kuat untuk menjerat terdakwa.
Sidang yang berlangsung dengan ketat dan penuh emosi ini juga disaksikan oleh pihak keluarga korban dan warga.
Perwakilan keluarga korban, Nana Mulyana, mengatakan, pihak keluarga merasa puas terhadap tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh JPU. Mereka menyebut tuntutan ini sesuai dengan harapan dan keadilan bagi keluarga korban.
Editor : Asep Juhariyono