get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjar Pionir dalam Implementasi Integrasi Layanan Kesehatan Primer untuk Masyarakat Lebih Sehat

Disnaker Kota Banjar: Pembayaran THR 2024 Harus Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran

Senin, 01 April 2024 | 08:03 WIB
header img
Disnaker Kota Banjar: Pembayaran THR 2024 Harus Penuh, Paling Lambat H-7 Lebaran. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Pembayaran THR ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi, perusahaan akan dikenakan sanksi," tegasnya.

Dewi juga menyampaikan bahwa Disnaker Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR yang akan dibuka 14 hari sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Apabila ada buruh yang tidak menerima haknya, mereka dapat langsung melaporkannya ke posko pengaduan THR yang berada di kantor Disnaker Kota Banjar," tambahnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut