Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Banjar Heboh dengan Kemunculan Bunga Bangkai Jenis Suweg Muncul di TPS3R Bagusantri
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Bayar Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi ke Kas Negara

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:56 WIB
  • author Budiana Martin
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Bayar Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi ke Kas Negara
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Bayar Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi ke Kas Negara. Foto: Istimewa

Kejahatan yang dilakukannya terjadi antara tahun 2008 hingga 2013. Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Waedi, sebagai tersangka pemberi suap.

Rahmat Waedi memberikan suap dengan maksud untuk memenangkan sejumlah proyek di Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Dalam periode 2012-2014, Rahmat terlibat dalam 15 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp23,7 miliar.

Dalam hal ini, Rahmat memberikan uang kepada Herman sebesar 5 persen hingga 8 persen dari total nilai proyek.

Meskipun keduanya telah divonis bersalah, dengan Herman dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp35 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar ke kas negara.

 

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut