Kejahatan yang dilakukannya terjadi antara tahun 2008 hingga 2013. Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Waedi, sebagai tersangka pemberi suap.
Rahmat Waedi memberikan suap dengan maksud untuk memenangkan sejumlah proyek di Dinas PUPRKP Kota Banjar.
Dalam periode 2012-2014, Rahmat terlibat dalam 15 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp23,7 miliar.
Dalam hal ini, Rahmat memberikan uang kepada Herman sebesar 5 persen hingga 8 persen dari total nilai proyek.
Meskipun keduanya telah divonis bersalah, dengan Herman dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp35 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar ke kas negara.
Editor : Asep Juhariyono