get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

Sindikat Curanmor Jaringan Lampung, Tasikmalaya dan Sukabumi Diringkus Polisi, BB 10 Unit Motor

Jum'at, 15 Maret 2024 | 17:11 WIB
header img
Sindikat Curanmor Jaringan Lampung, Tasikmalaya dan Sukabumi Diringkus Polisi, BB 10 Unit Motor. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap komplotan pencuri sepeda motor dengan modus operandi yang memakan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri motor tersebut.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan bagian dari satu sindikat khusus dalam pencurian sepeda motor dengan modus yang cepat dan terencana.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, bersama Kasatreskrim, AKP Fetrizal, mengungkapkan, bahwa anggota sindikat pencuri sepeda motor ini terdiri dari pemetik (eksekutor), joki, dan dua penadah.

Pelaku utama yang bertindak sebagai pemetik, dengan inisial W dan berasal dari Kabupaten Lampung Timur, merupakan otak dari sindikat ini.

"Saat diinterogasi, dia mengaku bahwa hanya memerlukan waktu kurang dari satu menit untuk mencuri sebuah sepeda motor," ungkap Joko, Jumat (15/3/2024).

Sementara tersangka lainnya yang berperan sebagai joki adalah AM, warga Kawalu, Kota Tasikmalaya, dan dua penadah, yakni DK dan SA, yang berasal dari Jampang, Kabupaten Sukabumi.

"Sindikat pencuri sepeda motor ini berhasil diungkap setelah kami menerima empat laporan kehilangan sepeda motor," kata kapolres.

Setelah menerima laporan yang berbeda-beda, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa para pelaku juga beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya, dan dalam waktu singkat berhasil menangkap dua tersangka di daerah Asta, Kawalu, yaitu W dan AM," ucap Joko.

Dari hasil pemeriksaan, kemudian ditemukan nama dua penadah di Jampang, Kabupaten Sukabumi, yaitu DK dan SA, yang juga berhasil ditangkap.

Selain berhasil menangkap para pelaku, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

"Selain itu, kami juga menyita perangkat kunci T, pistol mainan, pakaian, dan jas hujan yang digunakan saat melakukan aksi. Pistol mainan digunakan untuk menakuti korban, meskipun tidak pernah digunakan dalam aksi karena selalu berjalan tanpa diketahui," jelas Joko.

Dua dari empat tersangka, yaitu W dan DK, ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara AM dan SA ditahan di Mapolres Tasikmalaya.

Kapolres mengimbau agar warga lebih waspada saat memarkir sepeda motor di manapun. Karena para pencuri bisa bergerak cepat dalam mengambil sepeda motor yang ditinggalkan meskipun hanya untuk sebentar saja.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut